Thursday, April 4, 2013

produk farmasi dalam pandangan islam

KOSMETIK
 Kosmetik dalam bahasa Arab modern diistilahkan denganalatuj tajmil atau sarana untuk mempercantik diri.Kosmetik merupakan sediaan atau paduan bahan yang siap untuk di gunakan pada bagian luar badan seperti epidermis,rambut,kuku,bibir,dan organ kelamin luar serta gigi dan rongga mulut untuk membersihkan,menambah daya tarik,mengubah penampakan,melindungi supaya tetap dalam keadaan baik,memperbaiki bau badan namun tidak di maksudkan untuk mengobatiatau menyembuhkan penyakit.
produk kosmetik memang tidak dinamakan dan masuk ke dalam tubuh.Oleh karena itu penggunaan kosmetik biasanya di kaitkan dengan masalah suci dan najis.Unsur kosmetik haruslah terdiri dari zat yang halal,tidak najis atau menjijikkan(khabitsaat),dan tidak membahayakan tubuh pemakainya serta jangan sampai kosmetik menjadi sarana tabarruj yakni berdandan yang berlebihan dan bukan pada tempatnya.
Aspek kehalan dan ketoyiban perlu di perhatikan dalam memilih dan penggunaan kosmetik.Bila kosmetik tersebut digunakan di luar tubuh,tetapi bahan-bahan untuk membuat kosmetik ada yang tergolong najis bahkan tergolong najis berat seperti bahan dari babi maka kosmetik tersebut tidak layak atau haram digunakan oleh konsumen muslim.



 Sumber bahan untuk membuat bahan kosmetik hampir sama dengan obat-obatan yaitu dapat berasal dari tumbuhan,hewan,

No comments:

Post a Comment